Hak dan Kewajiban warga
Negara tertuang dalam pasal 30 UUD 1945
Hak dan kewajiban warga negara
diatur dalam UUD 1945 yang meliputi.
a.
|
Hak dan kewajiban dalam bidang
politik
·
Pasal
27 ayat (1) menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya
di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan
itu dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan
antara hak dan kewajiban, yaitu:
1. Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. 2. Kewajiban menjunjung hukum dan pemerintahan.
· Pasal 28 menyatakan, bahwa
“Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dedengan lisan
dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya
adalah:
1.
Hak
berserikat dan berkumpul.
2.
Hak
mengeluarkan pikiran (berpendapat).
3.
Kewajiban
untuk memiliki kemampuan beroganisasi dan melaksanakan aturan-aturan lainnya,
di antaranya: Semua organisasi harus berdasarkan Pancasila sebagai azasnya,
semua media pers dadalam mengeluarkan pikiran (pembuatannya selain bebas
harus pula bertanggung jawab dan sesebagainya)
|
b.
|
Hak dan
kewajiban dalam bidang sosial budaya
Selain dinyatakan oleh pasal 31 dan 32, Hak dan Kewajiban warga negara tertuang pula pada pasal 29 ayat (2) yang menyatakan bahwa “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu”. Arti pesannya adalah:
|
c.
|
Hak dan
kewajiban dalam bidang Hankam
|
d
|
Hak dan
kewajiban dalam bidang Ekonomi
Makna yang Terkandung dalam Pasal 30 UUD 1945 Bagi Warga
Negara :
Dalam pasal 30 UUD 1945 dinyatakan bahwa masyarakat / warga negara wajib ikut
serta dalm usaha pertahanan dan keamanan negara. Tentara Nasional
Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama dan
masyarakat sebagai kekuatan pendukung. Dengan kata lain, walaupun TNI dan
Polri memiliki system organisasi yang berbeda tetapi mereka memiliki tugas
dan fungsi yang sama yaitu bekerja sama dalam suatu system pertahanan dan
keamanan negara. Begitu juga dengan masyarakat yang memiliki hak dan
kewajiban membela negara. Membela negara tidak harus dengan ikut berperang
atau segala hal hal yang dapat mengancam nyawa sendiri, tetapi bisa juga
dengan mengamankan lingkungan seperti siskamling, membantu korban bencana
alam di dalam negri, belajar atau mendalami ilmu kewarganegaraan dan
mempraktikan setiap ajarannya, dan bisa juga bagi pelajar dengan mengikuti
kegiatan ekskul pramuka atau PMR. Warga negara wajib ikut serta dalam membela
negara, karena kegiatan wajib bela negara tertuang dalam beberapa dasar hokum
dan peraturan bela negara :
1.
Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep Wawasan
Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat. 3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988. 4. Tap MPR No.VI Tahun 2000 tentang Pemisahan TNI dengan POLRI. 5. Tap MPR No.VII Tahun 2000 tentang Peranan TNI dan POLRI 6. Amandemen UUD '45 Pasal 30 dan pasal 27 ayat 3. 7. Undang-Undang No.3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.
Jadi, setiap warga
negara berhak dan berkewajiban dalam membela negaranya dari ancaman atau
gangguan dari luar maupun dalam negeri. Dengan kita ikut membela negara berate
kita akan cinta tanah air dan demi untuk kemajuan bangsa Indonesia.
|
B. Jawab pertanyaan berikut, dalm bentuk tulisan bebasdengan judul sesuai pertanyaan
1.
Jelaskan
Tujuan Pendidikan Nasional
Pendidikan
Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Tujuan
Pendidikan Nasional
Berkembangnya
potensi peserta didik agar menjadi manusia yang:
1. beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa,
2.
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan
3. menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab.
Tujuan pendidikan nasional
tersebut, pada prinsipnya identik dengan rumusan Tujuan pendidikan nasional
sebagaimana termaktub dalam undang-undang No.2 tahun 1989 yaitu, “pendidikan
nasional bertujuan mencerdaskan bangsa dan mengembangkan manusia Indonesia
seutuhnya, yaitu manusia yang beriman dan betaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa
dan berbudi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan ketrampilan, kesehatan
jasmani dan rohani, kepribadian yang mantap dan mandiri serta rasa tanggung
jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Kedua rumusan tujuan pendidikan diatas adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia dalam bidang pendidikan. Cita-cita itu didasarkan atas pancasila sebagai super culture bangasa Indonesia, karena nilai-nilai (kebudayaan) yang dicita-citakan pengembangannya merupakan perwujudan dari mutiara-mutiara yang digali dari pancasila. Disampin itu, pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mengilhami tujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Atau dengan kata lain, nilai-nilai yang ingin diaktualisasikan dalam bidang pendidikan bersumberkan pada pancasila. Tidak dapat dipungkiri bahwa tujuan pendidikan di suatu Negara tertentu diwarnai oleh dasar negaranya. Rumusan tujuan pendidikan nasional dalam UU system pendidikan nasional merupakan rumusan yang memadai secara konseptual dan memenuhi tuntutan zaman. Substansi rumusan tujuan pendidikan tersebut merupakan jawab pendekatan spekulatif, dan dengan terfokusnya pada manusia seutuhnya, gambaran tentang tujuan itu menggunakan pendekatan holistik.
Kedua rumusan tujuan pendidikan diatas adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia dalam bidang pendidikan. Cita-cita itu didasarkan atas pancasila sebagai super culture bangasa Indonesia, karena nilai-nilai (kebudayaan) yang dicita-citakan pengembangannya merupakan perwujudan dari mutiara-mutiara yang digali dari pancasila. Disampin itu, pancasila sebagai Dasar Negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia mengilhami tujuan pendidikan yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia. Atau dengan kata lain, nilai-nilai yang ingin diaktualisasikan dalam bidang pendidikan bersumberkan pada pancasila. Tidak dapat dipungkiri bahwa tujuan pendidikan di suatu Negara tertentu diwarnai oleh dasar negaranya. Rumusan tujuan pendidikan nasional dalam UU system pendidikan nasional merupakan rumusan yang memadai secara konseptual dan memenuhi tuntutan zaman. Substansi rumusan tujuan pendidikan tersebut merupakan jawab pendekatan spekulatif, dan dengan terfokusnya pada manusia seutuhnya, gambaran tentang tujuan itu menggunakan pendekatan holistik.
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UUD 1945
(versi Amandemen):
(1)
Pasal 31, ayat 3 menyebutkan, “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan
satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta
ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan
undang-undang.” (2) Pasal 31, ayat 5 menyebutkan, “Pemerintah
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai
agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat
manusia.”
Tujuan Pendidikan Nasional dalam UU
Sisdiknas:
Jabaran UUD 1945 tentang
pendidikan dituangkan dalam Undang-Undang No. 20, Tahun 2003. Pasal 3
menyebutkan, “Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.”
Tujuan Pendidikan Menurut UNESCO:
Dalam upaya meningkatkan
kualitas suatu bangsa, tidak ada cara lain kecuali melalui peningkatan mutu
pendidikan. Berangkat dari pemikiran itu, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
melalui lembaga UNESCO (United Nations, Educational, Scientific and Cultural
Organization) mencanangkan empat pilar pendidikan baik untuk masa sekarang
maupun masa depan, yakni: (1) learning to Know, (2) learning to do
(3) learning to be, dan (4) learning to live together. Dimana
keempat pilar pendidikan tersebut menggabungkan tujuan-tujuan IQ, EQ dan SQ.
2.
Jelaskan pengertian bela Negara dalam
bentuk kontek kehidupan berbangsa dan bernegara
Bela negara adalah tekad dan
tindakan warga Negara yang teratur, menyeluruh, terpadu dan berlanjut yang
dilandasi oleh kecintaan pada tanah air, Kesadaran berbangsa dan bernegara indonesia
serta keyakinan dan kesaktian pancasila sebagai ideologi Negara dan rela
berkorban guna meniadakan setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam
negeri yang membahayakan kemerdekaan dan kedaulatan negara, kesatuan dan
persatuan bansa, keutuhan wilayah yuridis nasional, serta nilai-nilai pancasila
dan UUD 1945.
Nilai-nilai bela negara yang
harus lebih dipahami penerapannya dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan
bernegara antara lain:
1.
Cinta Tanah Air
Negeri yang luas dan kaya akan
sumber daya ini perlu kita cintai. Kesadaran bela negara yang ada pada setiap
masyarakat didasarkan pada kecintaan kita kepada tanah air kita. Kita dapat
mewujudkan itu semua dengan cara kita mengetahui sejarah negara kita sendiri,
melestarikan budaya-budaya yang ada, menjaga lingkungan kita dan pastinya
menjaga nama baik negara kita.
2.
Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
Kesadaran berbangsa dan
bernegara merupakan sikap kita yang harus sesuai dengan kepribadian bangsa yang
selalu dikaitkan dengan cita-cita dan tujuan hidup bangsanya. Kita dapat
mewujudkannya dengan cara mencegah perkelahian antar perorangan atau antar
kelompok dan menjadi anak bangsa yang berprestasi baik di tingkat nasional
maupun internasional.
3.
Pancasila
Ideologi kita warisan dan hasil
perjuangan para pahlawan sungguh luar biasa, pancasila bukan hanya sekedar
teoritis dan normatif saja tapi juga diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
Kita tahu bahwa Pancasila adalah alat pemersatu keberagaman yang ada di
Indonesia yang memiliki beragam budaya, agama, etnis, dan lain-lain.
Nilai-nilai pancasila inilah yang dapat mematahkan setiap ancaman, tantangan,
dan hambatan.
4.
Rela berkorban untuk Bangsa dan Negara
Dalam wujud bela negara tentu
saja kita harus rela berkorban untuk bangsa dan negara. Contoh nyatanya seperti
sekarang ini yaitu perhelatan seagames. Para atlet bekerja keras untuk bisa
mengharumkan nama negaranya walaupun mereka harus merelakan untuk mengorbankan
waktunya untuk bekerja sebagaimana kita ketahui bahwa para atlet bukan hanya
menjadi seorang atlet saja, mereka juga memiliki pekerjaan lain. Begitupun
supporter yang rela berlama-lama menghabiskan waktunya antri hanya untuk
mendapatkan tiket demi mendukung langsung para atlet yang berlaga demi
mengharumkan nama bangsa.
5.
Memiliki Kemampuan Bela Negara
Kemampuan bela negara itu
sendiri dapat diwujudkan dengan tetap menjaga kedisiplinan, ulet, bekerja keras
dalam menjalani profesi masing-masing. Kesadaran bela negara dapat diwujudkan
dengan cara ikut dalam mengamankan lingkungan sekitar seperti menjadi bagian
dari siskamling, membantu korban bencana sebagaimana kita ketahui bahwa
Indonesia sering sekali mengalami bencana alam, menjaga kebersihan minimal
kebersihan tempat tinggal kita sendiri, mencegah bahaya narkoba yang merupakan
musuh besar bagi generasi penerus bangsa, mencegah perkelahian antar perorangan
atau antar kelompok karena di Indonesia sering sekali terjadi perkelahian yang
justru dilakukan oleh para pemuda, cinta produksi dalam negeri agar Indonesia
tidak terus menerus mengimpor barang dari luar negeri, melestarikan budaya
Indonesia dan tampil sebagai anak bangsa yang berprestasi baik pada tingkat
nasional maupun internasional.
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
Beberapa dasar hukum dan peraturan tentang Wajib Bela Negara :
1. Tap MPR No.VI Tahun 1973 tentang konsep
Wawasan Nusantara dan Keamanan Nasional.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
2. Undang-Undang No.29 tahun 1954 tentang Pokok-Pokok Perlawanan Rakyat.
3. Undang-Undang No.20 tahun 1982 tentang Ketentuan Pokok Hankam Negara RI. Diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988.
4. Tap MPR No.VI Tahun 2000
tentang Pemisahan TNI dengan POLRI.
5. Tap MPR No.VII Tahun 2000
tentang Peranan TNI dan POLRI
6. Amandemen UUD '45 Pasal 30
ayat 1-5 dan pasal 27 ayat 3.
7. Undang-Undang No.3 tahun 2002
tentang Pertahanan Negara.
3.
Jelaskan Tujuan Pendidikan
Kewarganegaraan diberikan di perguruan tinggi
Pendidikan kewarganegaraan tidak
hanya diberikan di perguruan tinggi. Pendidikan kewarganegaraan juga harus
diberikan saat masih duduk di sekolah dasar. Pada hakekatnya pendidikan adalah
upaya sadar dari suatu masyarakat dan pemerintah suatu negara untuk menjamin
kelangsungan hidup dan kehidupan generasi penerusnya. Selaku warga
masyarakat,warga bangsa dan negara,secara berguna dan bermakna serta mampu
mengantisipasi hari depan mereka yang selalu berunah dan selalu terkait dengan
konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan hubungan international,maka
pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita kehidupan yang mengglobal
yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang penuh dengan paradoksal dan
ketidak keterdugaan. Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi
indonesia,harus dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan
budaya bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan
kepada para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap
dan kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila. Tujuan diberikannya
pendidikan kewarganegaraan di perguruan tinggi ialah salah satunya agar
mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya secara santun,
jujur dan demokratis serta ikhlas, memupuk sikap
dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, patriotisme, cinta tanah
air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara, dan menguasai pengetahuan dan
memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang
akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan Pancasila, Wawasan Nusantara dan
Ketahanan Nasional secara kritis dan betanggung jawab.
4.
Jelaskan Kopetensi yang diharapkan
dari pendidikan Kewarganegaraan
Kompetensi yang diharapkan :
Undang-undang nomor 2 tahun 1989
tentang sistem pendidikan nesional menjelaskan bahwa "pendidikan
kewarganegaraan merupakan usaha untuk membekali peserta didik dengan
pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan denga hubungan antara warga negara
dan negara serta pendidikan pendahulauan bela negara agar menjadi warga negara
yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Pendidkan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental yang
cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. sikap ini disertai dengan
perilaku yang:
1.) Beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
2.) Berbudi pekerti luhur,
berdisiplin dalam bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3.) Rasional, dinamis, dan sadar
akan hak dan kewajiban sebagai warga negara.
4.) Besifat profesional, yang
dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5.) Aktif memanfaatkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta seni untuk kepentingan kemanusiaan, bangsa, dan
negara.
5.
Jelaskan pengertian pendidikan
kewiraan
Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan adalah suatu pola pendidikan sebagai usaha sadar untuk
menyiapkan para mahasiswa melalui kegiatan bimbingan, pengajaran/atau latihan
bagi perannya dimasa yang akan dating. Pendidikan Kewiraan/kewarganegaraan
lebih menitikberatkan kepada kemampuan penalaran ilmiah yang bersifat konigtif
dan afektif tentang bela negara dalam rangka ketahanan nasional. Pendidikan
Kewiraan/kewarganegaraan dilakukan secara kritis, analitis melalui dialog
ionteraktif dan bersifat partisipatoris agar tumbuh kesadaran berbangsa dan
bernegara secara rasional dan untuk meyakini kebenaran serta ketepatan konsepsi
bela negara dalam aplikasi pandangan hidup bangsa.
Sumber :
pokok-pokok materi pendidikan
kewarganegaraan Moesadin malik.Ir., M.si