PENGERTIAN KOPERASI
Pengertian
Koperasi menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 ialah bidang usaha
yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan
kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan wadah demokrasi
dan sosial.
Pada
Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan
masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi Koperasi sangat penting sebagai
alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan
kesejahteraan sosial.
Prinsip
Koperasi menurut UU No 25 1992:
1.
Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilaksanakan secara secara demokratis
3.
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa-usaha masing- masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
kemandirian.
Pada
Pasal 4
Fungsi
dan peran Koperasi adalah:
a.
membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya;
b.
berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat;
c.
memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d.
berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
RANCANGAN
REVISI UNDANG-UNDANG KOPERASI
Undang-Undang
Koperasi dalam waktu dekat akan terjadi revisi yang menyatakan Komisi VI Dewan
Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Koperasi dan UKM menyetujui draft
rancangan revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1993.
Menurut
Asisten Deputi Bidang Tata Laksana Koperasi dan UKM RI, Nur Edi Ningsih
mengatakan ada beberapa poin perubahan penting yang menjadi fokus dalam RUU
tersebut diantaranya adalah penyertaan modal untuk koperasi yang dianggap
penting untuk mengatasi kendala permodalan koperasi dalam pengembangan
bisnisnya.
Selain
itu RUU tersebut juga akan mengatur tentang pendirian, perubahan Anggaran Dasar
dan pengumuman, keanggotaan, modal koperasi, jenis, tingkat dan lapangan usaha,
simpan pinjam, surplus hasil usaha dan dana cadangan, penggabungan dan
peleburan, serta aturan lain.
Hasil
dari revisi ini untuk meningkatkan kinerja perkoperasian Indonesia yang
berbasis gerakan ekonomi kerakyatan. Revisi ini juga menjadi bagian dari
dukungan bagi gerakan kerakyatan.
Menurut saya dengan adanya revisi tentang Undang-undang koperasi ini dapat lebih baik dalam kegiatan perkoperasian dan lebih meningkatkan kinerja perkoperasian di Indonesia.
sumber
:
http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
http://en.bisnis.com/articles/ruu-koperasi-dpr-menyetujui-draft-revisi
http://ekonomi.tvonenews.tv/berita/view/58555/2012/07/05/ruu_koperasi_masuk_tahap_finalisasi_di_dpr.tvOne