Selasa, 09 Oktober 2012

KOPERASI



PENGERTIAN KOPERASI

Pengertian Koperasi menurut Undang-Undang  Nomor 25 Tahun 1992 ialah bidang usaha yang beranggotakan orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Koperasi merupakan wadah demokrasi dan sosial. 
Pada Pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Fungsi Koperasi sangat penting sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur dalam rangka mewujudkan kesejahteraan sosial.

Prinsip Koperasi menurut UU No 25 1992:
1.  Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka
2. Pengelolaan dilaksanakan secara secara demokratis
3. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa-usaha masing-    masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. kemandirian. 

Pada Pasal 4
Fungsi dan peran Koperasi adalah:
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.


RANCANGAN REVISI UNDANG-UNDANG KOPERASI

Undang-Undang Koperasi dalam waktu dekat akan terjadi revisi yang menyatakan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat bersama Kementerian Koperasi dan UKM menyetujui draft rancangan revisi Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1993.
Menurut Asisten Deputi Bidang Tata Laksana Koperasi dan UKM RI, Nur Edi Ningsih mengatakan ada beberapa poin perubahan penting yang menjadi fokus dalam RUU tersebut diantaranya adalah penyertaan modal untuk koperasi yang dianggap penting untuk mengatasi kendala permodalan koperasi dalam pengembangan bisnisnya.
Selain itu RUU tersebut juga akan mengatur tentang pendirian, perubahan Anggaran Dasar dan pengumuman, keanggotaan, modal koperasi, jenis, tingkat dan lapangan usaha, simpan pinjam, surplus hasil usaha dan dana cadangan, penggabungan dan peleburan, serta aturan lain.
Hasil dari revisi ini untuk meningkatkan kinerja perkoperasian Indonesia yang berbasis gerakan ekonomi kerakyatan.  Revisi ini juga menjadi bagian dari dukungan bagi gerakan kerakyatan.

Menurut saya dengan adanya revisi tentang Undang-undang koperasi  ini dapat lebih baik dalam kegiatan perkoperasian dan lebih meningkatkan kinerja perkoperasian di Indonesia.

 sumber :

 http://penabulu.org/2011/09/pengertian-dan-tujuan-koperasi/
 http://en.bisnis.com/articles/ruu-koperasi-dpr-menyetujui-draft-revisi
 http://ekonomi.tvonenews.tv/berita/view/58555/2012/07/05/ruu_koperasi_masuk_tahap_finalisasi_di_dpr.tvOne




Tidak ada komentar:

Posting Komentar