Struktur Anggota Koperasi
Tugas dan Wewenang Anggota
Koperasi Simpan Pinjam adalah :
a. Rapat Anggota, merupakan forum
pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
kredit (diatur dalam
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).
Rapat Anggota sendiri dapat
digolongkan menjadi beberapa jenis, seperti Rapat
Anggota Tahunan, Rapat Anggota
Luar Biasa dan sebagainya.
b. Pengurus, dipilih dari, untuk
dan oleh anggota sekaligus merupakan pemegang
kuasa (mandat) Rapat Anggota.
Dalam koperasi kredit pengurus terdiri dari
Dewan Pimpinan, Panitia Kredit
dan Panitia Pendidikan.
1. Dewan Pimpinan terdiri dari 5-15
orang, sedangkan Panitia Kredit terdiri
dari 3 orang yangtugas-tugasnya diatur
juga dalam AD/ART koperasi kredit
yang bersangkutan, dan dipilih dalam
Rapat Anggota.
2. Panitia Pendidikan disebutkan dalam
Anggaran Rumah Tangga koperasi
kredit merupakan bagian dari Pengurus.
Secara ex officio ketuanya dijabat
oleh Wakil KetuaDewan Pimpinan.
Anggotanya terdiri dari 3 orang, namun
tidak dipilih dalam Rapat Anggota
(dapat ditunjuk oleh Pengurus). Inilah
sebabnya dalam bagan Panitia Pendidikan
berada di luar bagan Pengurus
dan hanya dihubungkan dengan
jabatanWakil Ketua Dewan Pimpinan.
c. Pengawas, terdiri dari 3
orang. Sama halnya dengan Pengurus, pengawas juga
dipilih dalam Rapat Anggota.
Pengawas merupakan wakil anggota yang dipilih
dan dipercaya untuk mengawasi
pelaksanaan kegiatan organisasi yang dilakukan
oleh Pengurus.
d. Manajer, merupakan posisi yang
memegang fungsi operasional yang diadakan
manakala koperasi kredit sudah
tumbuh dan berkembang secara sehat. Sebagai
pemegang fungsi operasional
koperasi kredit, maka Manajer dipilih oleh
Pengurus. Ia berkewajiban dan
bertanggungjawab untuk menjalankan segala
kegiatan operasional usaha
koperasi kredit sampai berhasil sesuai dengan target
dan pola kebijakan yang telah
digariskan oleh Pengurus.
e. Karyawan, merupakan ujung
tombak pelayanan usaha koperasi kredit yang
bekerja dan bertugas berdasarkan
kemampuan serta ketrampilan yang dimilikinya,
dan disesuaikan dengan
tugas-tugas yang ada dalam koperasi kredit. Sebagai
bagian dari manajemen, karyawan
memperoleh dan mempertanggungjawabkan
tugas-tugasnya kepadamanajer.
Dengan demikian maka jelas bahwa ada
perbedaan mendasar mengenai fungsi dan
tanggung jawab pengurus dan
pengawas denganmanajer (manajemen). Pengurus dan
pengawas merupakan fungsi-fungsi
keorganisasian yang bukanoperasional dan
dijalankan atas dasar sukarela.
Oleh sebab itu, mereka harus menyadari bahwa duduk
dalam kepengurusan tidak berhak
mengharapkan gaji. Sedangkan manajer
(manajemen) bertanggung jawab
atas operasional usaha sehari-hari dan berhubungan
langsung dengan anggota maupun
non anggota, sehingga keberhasilan, usaha
koperasi kredit akan sangat
tergantung pada kepandaian, kemampuan, kreativitas dan
ketrampilannya dalam menjalankan
usaha tersebut. Dan karena inilah manajer
(manajemen) berhak atas imbalan
gaji yang layak. Namun sebagai catatan, apabila
koperasi kredit masih belum mampu
untuk mengangkat dan menggaji manajer
(manajemen), maka tugas
operasional sehari-hari dilaksanakan oleh Bendahara,
dengan kata lain bendahara
berfungsi sebagai manajer.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar