Jumat, 30 November 2012

Rapat Anggota Tahunan

RAPAT ANGGOTA TAHUNAN

Rapat anggota koperasi Indonesia dilakukan minimal 1 tahun sekali yang disebut sebagi RAT, tetapi sesungguhnya Rapat Anggota dapat dilakukan sewaktu2 jika memang terdapat masalah koperasi yang kewenanganya ada pada Rapat anggota.

Kewenangan Rapat anggota yaitu Rapat Anggota berwenang menetapkan :
a. Anggaran Dasar;
b. kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen, dan usaha Koperasi;
c. pemilihan, pengangkatan, pemberhentian Pengurus dan Pengawas;
d. rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja Koperasi, serta pengesahan laporan keuangan;
e. pengesahan pertanggungjawaban Pengurus dalam pelaksanaan tugasnya;
f. pembagian sisa hasil usaha;
g. penggabungan, peleburan, pembagian, dan pembubaran Koperasi.


Jika sewaktu2 terjadi permasalahan yang hanya bisa diputuskan melalui RA maka pengurus koperasi atau pengawas koperasi atau anggota koperasi dapat mengusulkan pelaksanaan rapat anggota kepada pengurus koperasi. Jika usulan tersebut di dukung oleh 50 % + 1 anggota koperasi atau minimal 2 % dari anggota koperasi ( ketentuan tersebut sesuai dengan AD / ART Koperasi ) maka pengurus harus menyelenggarakan Rapat Anggota yang disebut Rapat Anggota istemewa.
Rapat Anggota koperasi merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi Indonesia yang Rapat oleh anggota koperasi dan pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Ketentuan ini sebenarnya menjadi bagian integral dari koperasi indonesia yang berlaku untuk seluruh koperasi Indonesia.


Keputusan Rapat Anggota koperasi dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat dan apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak atau kita sering mengenalnya dengan voting.
Pengambilan keputusan berdasarkan mufakat dilakukan setelah kepada anggota koperasi yang hadir diberikan kesempatan untuk mengemukakan pendapat serta saran yang kemudian dipandang cukup untuk diterima oleh anggota koperasi sebagai sumbangan pendapat dan pemikiran bagi penyelesaian masalah yang sedang dimusyawarahkan.
Keputusan berdasarkan musyawarah mufakat adalah sah apabila diambil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi sesuai dengan persyaratan kuorum, dan disetujui oleh semua yang hadir.
Keputusan berdasarkan suara terbanyak diambil apabila keputusan berdasarkan mufakat sudah tidak terpenuhi karena adanya pendirian sebagian anggota koperasi yang tidak dapat dipertemukan lagi dengan pendirian pendapat anggota koperasi yang lain.
Pengambilan pendapat berdasarkan suara terbanyak oleh anggota koperasi dapat dilakukan secara terbuka atau secara rahasia. Pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara terbuka dilakukan apabila menyangkut kebijakan. Sedangkan pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak secara rahasia dilakukan apabila menyangkut orang atau masalah lain yang dipandang perlu. 

Keputusan berdasarkan suara terbanyak adalah sah apabila diabil dalam rapat yang dihadiri oleh anggota koperasi yang sesuai dengan persyaratan kuorum dalam AD/ART Koperasi dan disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota koperasi yang hadir. 
Pemungutan suara berjenjang dilakukan untuk memperoleh dua pilihan berdasarkan peringkat jumlah perolehan suara terbanyak. Selanjutnya apabila telah diperoleh dua pilihan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh dari dua pilihan tersebut. 
Pemberian suara secara terbuka untuk menyatakan setuju, menolak, atau tidak menyatakan pilihan (abstain) dilakukan oleh anggota rapat yang hadir dengan cara lisan, mengangkat tangan, berdiri, tertulis, atau dengan cara lain yang disepakati oleh anggota rapat.
Penghitungan suara dilakukan dengan menghitung secara langsung tiap-tiap anggota rapat. Anggota yang meninggalkan sidang (walk out)  dianggap telah hadir dan tidak mempengaruhi sahnya keputusan. Apabila hasil pemungutan suara tidak memenuhi ketentuan, maka dilakukan pemungutan suara ulangan yang pelaksanaannya ditangguhkan sampai rapat berikutnya dengan tenggang waktu tidak lebih dari 24 (dua puluh empat) jam.
Apabila hasil pemungutan suara ulangan tidak juga memenuhi ketentuan tentang pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak, maka masalahnya menjadi batal.

Dalam pemungutan suara, setiap anggota mempunyai hak satu suara. Didalam Rapat Anggota Koperasi berhak meminta keterangan dan pertanggungjawaban Pengurus dan Pengawas Koperasi mengenai pengelolaan Koperasi.

Rapat Anggota koperasi yang salah satunya bertujuan untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus sebaiknya diselenggarakan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku. Jika tahun tutup buku Desember maka RAT koperasi dilaksanakan selambat lambatnya bulan Juli.

 

Struktur Anggota Koperasi

Struktur Anggota Koperasi




Tugas dan Wewenang Anggota Koperasi Simpan Pinjam adalah :

a. Rapat Anggota, merupakan forum pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
kredit (diatur dalam Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian).
Rapat Anggota sendiri dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, seperti Rapat
Anggota Tahunan, Rapat Anggota Luar Biasa dan sebagainya.

b. Pengurus, dipilih dari, untuk dan oleh anggota sekaligus merupakan pemegang
kuasa (mandat) Rapat Anggota. Dalam koperasi kredit pengurus terdiri dari
Dewan Pimpinan, Panitia Kredit dan Panitia Pendidikan.

 1. Dewan Pimpinan terdiri dari 5-15 orang, sedangkan Panitia Kredit terdiri
 dari 3 orang yangtugas-tugasnya diatur juga dalam AD/ART koperasi kredit
 yang bersangkutan, dan dipilih dalam Rapat Anggota.

 2. Panitia Pendidikan disebutkan dalam Anggaran Rumah Tangga koperasi
 kredit merupakan bagian dari Pengurus. Secara ex officio ketuanya dijabat
 oleh Wakil KetuaDewan Pimpinan. Anggotanya terdiri dari 3 orang, namun
 tidak dipilih dalam Rapat Anggota (dapat ditunjuk oleh Pengurus). Inilah
 sebabnya dalam bagan Panitia Pendidikan berada di luar bagan Pengurus
 dan hanya dihubungkan dengan jabatanWakil Ketua Dewan Pimpinan.

c. Pengawas, terdiri dari 3 orang. Sama halnya dengan Pengurus, pengawas juga
dipilih dalam Rapat Anggota. Pengawas merupakan wakil anggota yang dipilih
dan dipercaya untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan organisasi yang dilakukan
oleh Pengurus.

d. Manajer, merupakan posisi yang memegang fungsi operasional yang diadakan
manakala koperasi kredit sudah tumbuh dan berkembang secara sehat. Sebagai
pemegang fungsi operasional koperasi kredit, maka Manajer dipilih oleh
Pengurus. Ia berkewajiban dan bertanggungjawab untuk menjalankan segala
kegiatan operasional usaha koperasi kredit sampai berhasil sesuai dengan target
dan pola kebijakan yang telah digariskan oleh Pengurus.

e. Karyawan, merupakan ujung tombak pelayanan usaha koperasi kredit yang
bekerja dan bertugas berdasarkan kemampuan serta ketrampilan yang dimilikinya,
dan disesuaikan dengan tugas-tugas yang ada dalam koperasi kredit. Sebagai
bagian dari manajemen, karyawan memperoleh dan mempertanggungjawabkan
tugas-tugasnya kepadamanajer.


 Dengan demikian maka jelas bahwa ada perbedaan mendasar mengenai fungsi dan
tanggung jawab pengurus dan pengawas denganmanajer (manajemen). Pengurus dan
pengawas merupakan fungsi-fungsi keorganisasian yang bukanoperasional dan
dijalankan atas dasar sukarela. Oleh sebab itu, mereka harus menyadari bahwa duduk
dalam kepengurusan tidak berhak mengharapkan gaji. Sedangkan manajer
(manajemen) bertanggung jawab atas operasional usaha sehari-hari dan berhubungan
langsung dengan anggota maupun non anggota, sehingga keberhasilan, usaha
koperasi kredit akan sangat tergantung pada kepandaian, kemampuan, kreativitas dan
ketrampilannya dalam menjalankan usaha tersebut. Dan karena inilah manajer
(manajemen) berhak atas imbalan gaji yang layak. Namun sebagai catatan, apabila
koperasi kredit masih belum mampu untuk mengangkat dan menggaji manajer
(manajemen), maka tugas operasional sehari-hari dilaksanakan oleh Bendahara,
dengan kata lain bendahara berfungsi sebagai manajer.